bidang penataan bangunan dan pengembangan kawasan pemukiman

BIDANG PENATAAN BANGUNAN DAN

PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN

1.       Tugas Pokok

Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu kepala dinas, merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala Bidang.

2.       Fungsi Kepala Bidang

Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman  menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

b.   Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

c.    Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman; dan

d.   Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 3.       Uraian Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang, meliputi :

1.       Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

2.       Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;

3.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;

4.       Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;

5.       Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;

6.       Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

7.       Menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

8.       Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

9.       Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;

10.    Sinkronisasi program-program keciptakaryaan;

11.    Melakukan fasilitasi dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;

12.    Pelaksanaan penyusunan RPI2JM bidang Cipta Karya;

13.    Memeriksa dan meneliti penyusunan strategi dan kebijakan teknis penataan bangunan dan lingkungan;

14.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan berbasis kawasan meliputi tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, dan pelestarian bangunan dan lingkungan;

15.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan bangunan gedung;

16.    Memeriksa dan meneliti penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);

17.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemugaran bangunan;

18.    Memverifikasi dan menyetujui rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB);

19.    Menyetujui penempatan tim teknis pada unit pelayanan terpadu satu pintu;

20.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan, dan rekomendasi pembongkaran bangunan gedung;

21.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal;

22.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database permukiman;

23.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database bangunan gedung dan bangunan negara;

24.    Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

25.    Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

26.    Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;

27.    Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

28.    Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan;

29.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

30.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

4.       Sub Koordinator Bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 060/588/2021 Tentang Kelompok Tugas Sub Substansi dan Nomenklatur Sub Koordinator pada Dinas Bina marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang. Tugas bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman adalah merumuskan rencana strategis dan menyelenggarakan pengelolaan program/kegiatan Bidang  Penataan Bangunan dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri dari tiga Sub Koordinator yaitu :

a.       Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan dan Kawasan Permukiman ;

Membantu dalam penyusunan rencana dalam pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kelompok tugas sub substansi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan dan Kawasan Permukiman

 b.       Sub Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman ;

Membantu dalam penyusunan rencana dalam pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kelompok tugas sub substansi Pengembangan Kawasan Permukiman

c.       Sub Koordinator Penataan Bangunan ;

Membantu dalam penyusunan rencana dalam pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kelompok tugas sub substansi Penataan Bangunan