informasi ppid

Informasi Tentang PPID

 

1.     Profil PPID

            “KAREBANA PENRANG” Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018. Serta Kemudian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 490/276/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.

 2.     Visi dan Misi PPID

Visi  :

“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat dan mudah diakses

Misi :

a)    Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik di setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang

b)   Menyiapkan informasi dan dokumentasi publik yang selalu up to date

c)    Menyiapkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang professional

d)   Menciptakan sistem pelayanan informasi yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat

e)    Mendorong terciptanya sitem pelayanan informasi yang cepat dan terintegrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

3.     Tugas dan Wewenang PPID

Tugas PPID:

a)   Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b)   Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c)   Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d)   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e)   Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f)    Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g)   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h)   Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

i)    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j)    Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k)   Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l)    Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m) Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi.

 

Wewenang dari PPID Utama :

a)   Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b)   Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c)   Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d)   Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

e)  Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.