·
Profil PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang
dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)
Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang,Perlu dibentuk
Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Dinas Bina Marga,
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang. Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
· Visi dan Misi PPID
Visi : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang tepat,akurat dan
mudah diakses.
Misi :
1) Memberikan pelayanan informasi publik di lingkup perangkat
daerah masing – masing
2) Menjamin ketersediaan dan akselirasi informasi dan
dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas
dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima pada lingkup masing
- masing perangkat Daerah ;
· Susunan Keanggotaan Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang :
1. Pembina : Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat
Ruang Kabuoaten Pinrang
2. PPID Pembantu : Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan
Tatat Ruang Kabupaten Pinrang
3. Pengelola Sekretariat dan Ruang Pelayanan Informasi
4. Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
· Tugas dan Fungsi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang :
1. Pembina
Tugas : Melakukan
Pembinaan Terhadap Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat
Ruang Kabuoaten Pinrang.
Fungsi : Pembinaan
Terhadap seleruh rangkaian kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan.
2.
PPID Pembantu
Tugas :
a. Membantu PPID utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas,
dan kewenangannya ;
b. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi di
lingkup Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
c. Mengumpulkan, mengelola, menginformasikan bahan dan data di
lingkup Daerah masing – masing menjadi bahan informasi publik ;
d. Melakukan Verifikasi bahan informasi public, pemutakhiran
informasi dan dokumentasi serta inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk
disampaikan kepada PPID Utama ;
e. Memberikan pelayanan informasi publik di lingkup perangkat
daerah masing – masing
f. Menyampaikan dan menayangkan informasi publik yang ada di
bawah wewenangnya sekurang – kurangnya pada situs resmi (website) Perangkat
Daerah secara berkala sesuai format dan ketentuan yang telah diatur pada aturan
perundangan mengenai keterbuakaan informasi publik;
g. Menjamin ketersediaan dan akselirasi informasi dan
dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas
dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima pada lingkup masing
- masing perangkat Daerah ;
h. Bersama – sama dengan PPID utama melaksanakan proses
ejudikasi atau mediasi dan komisi informasi apabila terjadi sengketa informasi
publik.
i. Memberikan laporan pelayanan informasi di lingkup Perangkat
Daerah masing – masing kepada PPID Utama setiap bulan, meliputi :
1. Jumlah permohonan inforamasi publik yang diterima;
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi stiap permohonan
informasi publik;
3. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik
sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
4. Alasan penolakan permohonan informasi publik.
Fungsi :
a. Menghimpun informasi publik lingkup Perangkat Daerah;
b. Menata, mengelola dan menyimpan dan/atau mendokumentasikan
informasi publik Lingkup Perangkat Daerah.
3. Pengelola Sekretariat dan Ruang Pelayanan Informasi
Tugas :
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan
data dan informasi publik dari PPID;
b. Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional
serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya pelayanan informasi publik;
c. Mempersiapkan kelengkapan sekretariat PLID;
d. Menyimpan, mendukumentasikan dan menyediakan informasi publik;
e. Melakukan pemuktahiran Data dan Informasi Publik secara
berkala; dan
f. Memberikan pelayanan informasi publik.
Fungsi :
Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi publik lingkup Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata
Ruang Kabuaten Pinrang.
4. Pengelola Data Dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
a. Melakukan pengelolaan data dan informasi Publik;
b. Melakukan inventarisasi data dan informasi publik;
c. Melakukan laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik;
dan
d. Membantu PPID dalam menyusun dan mengklasifikasikan daftar
informasi publik.
Fungsi :
Pengelolaan
dan Pelayanan informasi publik lingkup Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata
Ruang Kabupaten Pirang.
· Kontak PPID
Jl. Lasinrang No.26 Telp (0421) 921535 – 921536