profil ppid

·       Profil PPID

 

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang,Perlu dibentuk Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

·       Visi dan Misi PPID

Visi : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang tepat,akurat dan mudah diakses.

Misi :

1)   Memberikan pelayanan informasi publik di lingkup perangkat daerah masing – masing

2)   Menjamin ketersediaan dan akselirasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima pada lingkup masing -  masing perangkat Daerah ;

·       Susunan Keanggotaan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang :

1.   Pembina : Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang

2.   PPID Pembantu : Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabupaten Pinrang

3.   Pengelola Sekretariat dan Ruang Pelayanan Informasi

4.   Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi

·       Tugas dan Fungsi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang :

1.   Pembina

Tugas :  Melakukan Pembinaan Terhadap Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik  di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tatat Ruang Kabuoaten Pinrang.

Fungsi : Pembinaan Terhadap seleruh rangkaian kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan.

2.   PPID Pembantu

Tugas :

a.   Membantu PPID utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya ;

b.   Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi di lingkup Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

c.   Mengumpulkan, mengelola, menginformasikan bahan dan data di lingkup Daerah masing – masing menjadi bahan informasi publik ;

d.   Melakukan Verifikasi bahan informasi public, pemutakhiran informasi dan dokumentasi serta inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama ;

e.   Memberikan pelayanan informasi publik di lingkup perangkat daerah masing – masing

f.    Menyampaikan dan menayangkan informasi publik yang ada di bawah wewenangnya sekurang – kurangnya pada situs resmi (website) Perangkat Daerah secara berkala sesuai format dan ketentuan yang telah diatur pada aturan perundangan mengenai keterbuakaan informasi publik;

g.   Menjamin ketersediaan dan akselirasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima pada lingkup masing -  masing perangkat Daerah ;

h.   Bersama – sama dengan PPID utama melaksanakan proses ejudikasi atau mediasi dan komisi informasi apabila terjadi sengketa informasi publik.

i.    Memberikan laporan pelayanan informasi di lingkup Perangkat Daerah masing – masing kepada PPID Utama setiap bulan, meliputi :

1.   Jumlah permohonan inforamasi publik yang diterima;

2.   Waktu yang diperlukan dalam memenuhi stiap permohonan informasi publik;

3.   Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;

4.   Alasan penolakan permohonan informasi publik.

Fungsi :

a.   Menghimpun informasi publik lingkup Perangkat Daerah;

b.   Menata, mengelola dan menyimpan dan/atau mendokumentasikan informasi publik Lingkup Perangkat Daerah.

3.   Pengelola Sekretariat dan Ruang Pelayanan Informasi

Tugas :

a.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan data dan informasi publik dari PPID;

b.   Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya pelayanan informasi publik;

c.   Mempersiapkan kelengkapan sekretariat PLID;

d.   Menyimpan, mendukumentasikan dan menyediakan informasi publik;

e.   Melakukan pemuktahiran Data dan Informasi Publik secara berkala; dan

f.    Memberikan pelayanan informasi publik.

Fungsi :

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi publik lingkup Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabuaten Pinrang.

4.   Pengelola Data Dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

a.   Melakukan pengelolaan data dan informasi Publik;

b.   Melakukan inventarisasi data dan informasi publik;

c.   Melakukan laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik; dan

d.   Membantu PPID dalam menyusun dan mengklasifikasikan daftar informasi publik.

Fungsi :

Pengelolaan dan Pelayanan informasi publik lingkup Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pirang.

 

·       Kontak PPID

Jl. Lasinrang No.26 Telp (0421) 921535 – 921536