Kode Etik Pelayanan

KODE ETIK DAN PERILAKU PELAKSANA PELAYANAN

I. NILAI DASAR PERILAKU PETUGAS PELAYANAN
  1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesetiaan dan Ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Semangat Nasionalisme;
  4. Mengutamakan Kepentingan Negara di atas Kepentingan Pribadi atau golongan;
  5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  7. Tidak diskriminatif;
  8. Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  9. Bertanggung jawab;
  10. Berintegritas;
  11. Santun dan ramah;
  12. Berjiwa melayani.

II. HAK PETUGAS PELAYANAN

  1. Petugas Pelayanan mempunyai hak yang melekat pada dirinya dengan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. Petugas Pelayanan mempunyai hak sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak kerja/Perjanjian antara yang bersangkutan dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang.

III. KEWAJIBAN PETUGAS PELAYANAN

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah;
  2. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  4. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai;
  5. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  6. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  8. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  9. Mencapai sasaran kerja yang ditetapkan;
  10. Menggunakan dan memelihara barang-barang Milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  11. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
  12. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian layanan;
  13. Memberikan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal permohonan pengajuan layanan;
  14. Menyelesaikan pelayanan dan standar operasional prosedur.

IV. LARANGAN PETUGAS PELAYANAN

  1. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/ pejabat yang bersangkutan;
  2. Melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
  3. Melakukan pungutan dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
  4. Meminta imbalan/baik secara langsung maupun tidak langsung atas pelayanan yang diberikan;
  5. Melakukan tindakan /ucapan memberikan layanan mengharapkan pemberian imbalan;
  6. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon;
  7. Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan;
  8. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan/ jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain;
  9. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan(conflict of interest) dan menghalangi jalannya tugas kedinasan;
  10. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan/atau mendistribusikan segala narkotika dan atau minuman keras dan obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya;
  11. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan martabat, pegawai, berjudi, dan melakukan tindakan tercela lainnya.