KODE ETIK
DAN PERILAKU PELAKSANA PELAYANAN
I. NILAI DASAR PERILAKU
PETUGAS PELAYANAN
- Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Kesetiaan dan Ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- Semangat Nasionalisme;
- Mengutamakan Kepentingan Negara di atas Kepentingan Pribadi atau golongan;
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- Tidak diskriminatif;
- Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- Bertanggung jawab;
- Berintegritas;
- Santun dan ramah;
- Berjiwa melayani.
II. HAK PETUGAS PELAYANAN
- Petugas Pelayanan mempunyai hak yang melekat pada dirinya dengan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Petugas Pelayanan mempunyai hak sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak kerja/Perjanjian antara yang bersangkutan dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang.
III. KEWAJIBAN PETUGAS PELAYANAN
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai;
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai sasaran kerja yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang Milik Negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian layanan;
- Memberikan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal permohonan pengajuan layanan;
- Menyelesaikan pelayanan dan standar operasional prosedur.
IV. LARANGAN PETUGAS PELAYANAN
- Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/ pejabat yang bersangkutan;
- Melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
- Melakukan pungutan dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
- Meminta imbalan/baik secara langsung maupun tidak langsung atas pelayanan yang diberikan;
- Melakukan tindakan /ucapan memberikan layanan mengharapkan pemberian imbalan;
- Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon;
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan;
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan/ jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain;
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan(conflict of interest) dan menghalangi jalannya tugas kedinasan;
- Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan/atau mendistribusikan segala narkotika dan atau minuman keras dan obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya;
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan martabat, pegawai, berjudi, dan melakukan tindakan tercela lainnya.
