TOPUKSI
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati kepadanya.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
4. Pelaksanaan administrasi dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menetapkan rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas
7. Merumuskan kebijakan teknis di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
8. Mengoordinir penyelenggaraan survey kepuasan masyarakat dalam lingkup dinas.
9. Melakukan pembinaan terhadap penyusunan laporan standar pelayanan minimal di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
10. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, pemerintah provinsi,satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja terkaitdalam rangka kelancaran tugas.
11. Menetapkan standar pelayanan dalam lingkup dinas.
12. Membina pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas.
13. Mengoordinir penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dinas.
14. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari solusi pemecahan masalah dalam lingkup dinas.
15. Menyelenggarakan pembinaan terhadap penyusunan standar operasional prosedur dalam lingkup dinas.
16. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga, bidang air minum dan penyehatan lingkungan permukiman, bidang penataan bangunan dan kawasan permukiman, dan bidang tata ruang.
17. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
18. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
20. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkup Dinas.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas.
2. Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan dalam lingkup Dinas.
3. Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum dalam lingkup Dinas.
4. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkup Dinas.
5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Membantu kepala dinas menetapkan rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas.
7. Menyelenggarakan survey kepuasan masyara kat dalam lingkup dinas.
8. Menyusun dan membuat laporan kinerja instansi pemerintah dinas.
9. Mengoordinir penyusunan laporan standar pelayanan minimal lingkup dinas.
10.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup dinas sehingga
terwujud koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
pelaksanaan kegiatan.
11. Mengoordinasikan dan melaksanakan
penyusunan, program, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta
pelaporan kinerja dinas.
12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan hukum dalam lingkup dinas.
13. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan.
14. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang.
15. Menyusun dan melaksanakan standar pelayanan dalam lingkup dinas.
16. Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dalam lingkup dinas.
17. Menyelenggarakan fungsi pejabat pengelola informasi dokumentasi dalam lingkup dinas.
18. Memfasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas.
19.
Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan
kebijakan teknis di bidang bina marga, bidang air minum dan penyehatan
lingkungan permukiman, bidang penataan bangunan dan kawasan permukiman,
dan bidang tata ruang.
20. Menyelenggarakan koordinasi dan
konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
21. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
22.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Program
Sub
Bagian Program mempunyai tugas membantu sekretaris, dipimpin oleh
Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi dan
penyusunan administrasi anggaran, penyusunan rencana, program, anggaran,
dan laporan kinerja dinas serta pembinaan dan penataan organisasi dan
tata laksana Dinas.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6.
Menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan standar
operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas seluruh unit kerja di
lingkup Dinas.
7. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas.
8. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan rencana kerja tahunan (Renja) Dinas.
9.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil
penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Rencana Perubahan
Kegiatan dan Anggaran (RKPA) Dinas.
10. Menyiapkan bahan,
menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan
kinerja interim (triwulanan) meliputi laporan kemajuan fisik, non fisik,
dan keuangan secara berkala di lingkup Dinas.
11. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan kinerja tahunan Dinas.
12.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil
penyusunan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan
Dinas sebagai bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah (LPPD).
13. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data
serta melaporkan hasil penyusunan laporan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan Dinas sebagai bahan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ).
14. Mengumpulkan,
mengolah data, menyusun, menganalisis, dan mengevaluasi rencana
pengembangan organisasi meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
15. Menyusun dan membuat dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (lkjip) Dinas.
16. Enyusun laporan Standar Pelayanan Minimal lingkup Dinas.
17. Mengoordinasikan, menyiapkan bahan data dan informasi program dan melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan.
18. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan perjanjian kinerja Dinas.
19. Mengumpulkan bahan dan menyusun Rencana Kinerja Tahunan dalam lingkup Dinas.
20. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dalam lingkup Dinas.
21. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur.
22. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di Sub Bagian Program.
23.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang.
24. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
25.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum
Subbagian
Umum, Kepegawaian, dan Hukum mempunyai tugas membantu sekretaris,
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan,
administrasi kepegawaian dan hukum serta pelayanan informasi dan
pengelolaan barang milik Daerah di lingkup Dinas.
Uraian Tugas
1.
Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran sub bagian umum,
kepegawaian, dan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur (sop) pelaksanaan tugas di lingkup sub bagian umum.
7. Menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan surat masuk dan surat keluar di lingkup dinas.
8.
Menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan
dokumen persuratan lainnya yang tidak termasuk dokumen dinas.
9.
Menyiapkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan membuat surat perintah,
surat tugas, dan perjalanan dinas pegawai di lingkup dinas.
10. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat serta penerimaan tamu di lingkup dinas.
11.
Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pemeliharaan,
kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor serta perawatan mesin dan
aset lainnya di lingkup dinas.
12. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan penyediaan akomodasi dan konsumsi kegiatan di lingkup dinas.
13.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil
penyusunan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkup dinas.
14.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil
penyusunan rencana usulan formasi pegawai berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja di lingkup dinas.
15. Menyiapkan bahan,
mengkoordinasikan, dan membuat surat usulan pegawai untuk mengikuti
pendidikan dan latihan, kursus, magang, tugas belajar, izin belajar, dan
ujian dinas pegawai.
16. Menghimpun dan menyimpan dokumen sasaran
kerja pegawai (skp) dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3)
pegawai di lingkup dinas.
17. Menyiapkan, mengolah data, dan membuat daftar urut kepangkatan (duk) pegawai di lingkup dinas.
18.
Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat suratpengusulan pembuatan
dokumen identitas pegawai di lingkup dinas meliputi pembuatan kartu
pegawai (karpeg), kartu isteri/suami (karis/karsu) dan bukti diri/nip,
taspen, keanggotaan organisasi, profesi kedinasan (korpri dan dharma
wanita), surat keterangan pembayaran tunjangan keluarga (kp4), dan
laporan pajak-pajak pribadi (lp2p).
19. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan di lingkup dinas.
20. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan analisis beban kerja di lingkup dinas.
21. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan peta jabatan di lingkup dinas.
22.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil
penyusunan peta bisnis proses antar unit kerja di lingkup dinas.
23. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis tata laksana meliputi peta bisnis proses di lingkup dinas.
24. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat surat pengusulan cuti di luar tanggungan negara dan cuti lainnya.
25. Menyiapkan dan membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai.
26. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan pemberian tanda jasa/penghargaan bagi pegawai di lingkup dinas.
27. Menyiapkan dan membuat surat keputusan pemberian hukuman disiplin pegawai di lingkup dinas.
28.
Menyiapkan, mencatat, mengolah, dan menyimpan dokumen disiplin pegawai
meliputi daftar hadir, rekapitulasi kehadiran, dan catatan pelanggaran
di lingkup dinas.
29. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat surat pengusulan peninjauan masa kerja pegawai di lingkup dinas.
30. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan proses pemberhentian pegawai/ pensiun di lingkup dinas.
31. Menghimpun, mengolah, dan menyimpan dokumen kepegawaian di lingkup dinas.
32. Menyiapkan bahan dan melaksanakan peliputan dan dokumentasi kegiatan dinas.
33.
Mengumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap, dan
kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan dinas.
34. Mengumpulkan data, menganalisis, dan membuat rekomendasi atas informasi dan berita media massa terhadap kegiatan dinas.
35.
Menyiapkan dan membuat surat pengusulan pengangkatan pejabat pengguna
barang/ kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang,
pengurus barang pengguna, dan pembantu pengurus barang penguna.
36. Melaksanakan wewenang dan tanggungjawab pejabat penatausahaan pengguna barang di lingkup dinas.
37. Memeriksa dan meneliti penatausahaan pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna.
38.
Menghimpun, mengkoordinasikan, mempublikasi, dan membuat konsep serta
melaporkan hasil penyusunan rencana umum pengadaan (rup) barang/jasa
dalam lingkup dinas.
39. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait tugas dan fungsinya.
40.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan
kebijakan teknis di sub bagian umum, kepegawaian dan hukum.
41.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang.
42. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
43.
Menyusun lapor hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
44. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Keuangan
Subbagian
Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris, dipimpin oleh Kepala
Subbagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan mengumpulkan bahan dan
melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dalam lingkup
Dinas.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6.
Menyiapkan bahan serta melaporkan hasil penyusunan dokumen pelaksanaan
anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas.
7.
Menyiapkan dan membuat konsep surat keputusan pengangkatan
pejabat-pejabat pengelolaan keuangan Dinas meliputi pejabat pembuat
komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
8. Menyiapkan dan
membuat surat pengusulan pengangkatan pejabat-pejabat pengelolaan
keuangan Dinas meliputi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran,
pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara
penerimaan.
9. Melaksanakan tugas dan wewenang pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD).
10. Memeriksa dan meneliti penatausahaan bendahara penerimaan.
11. Memeriksa dan meneliti penatausahaan bendahara pengeluaran.
12.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang pejabat
pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara
pengeluaran dan bendahara penerimaan.
13. Menyediakan informasi posisi keuangan secara berkala dan atau sesuai permintaan di lingkup Dinas.
14.
Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data, menata serta melaporkan
hasil penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas
sesuai standar akuntansi pemerintahan secara berkala (bulanan,
triwulanan dan semesteran).
15. Menyiapkan bahan, menghimpun dan
mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan akhir tahun
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
16. Menyiapkan bahan dan informasi dalam pemeriksaan
oleh aparatur pengawasan pemerintah atas laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran Dinas.
17. Mengkoordinasikan dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparatur pengawasan pemerintah atas
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas.
18. Menyimpan
dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan aparatur pengawasan pemerintah
atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas.
19.
Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur sesuai uraian
tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur.
20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di sub bagian keuangan.
21.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang.
22. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
23.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Bina Marga
Bidang
Bina Marga yang dipimpin oleh kepala bidang adalah unsur pelaksana yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, melaksanakan
penyusunan perencanaan, pengadaan pembangunan dan preservasi jalan,
jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Kepala bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
2. Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Bina Marga.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Bina Marga.
7. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan jalan.
8.
Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan
pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan jembatan.
9.
Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan
pemrograman dan perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan.
10.
Mengkoordinasikan pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah,
konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi
bersama instansi terkait.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jalan.
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jembatan.
13. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan.
14. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jembatan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jalan.
16. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jembatan.
17. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan.
18. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan.
19. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga.
20.
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
21. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
22.
Menyusun lapor hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman
Bidang
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas membantu
kepala dinas, unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh kepala bidang.
Kepala bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan
kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
2.
Pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan program dan
kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
3.
Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan
kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6.
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas di
lingkup Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
7. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyediaan air minum.
8. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyehatan lingkungan permukiman.
9. Mengkoordinasikan penyusunan sistem pengelolaan dan penanganan sampah regional.
10. Mengkoordinasikan penyusunan system pengelolaan dan penanganan air limbah domestik regional.
11. Mengkoordinasikan penyusunan system pengelolaan dan penanganan system drainase yang terhubung dengan sungai.
12. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap akses pelayanan air minum.
13.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan air minum
meliputi pembangunan, peningkatan, rehabillitasi, dan pemeliharaan
prasarana penyediaan air minum termasuk pemberdayaan kelembagaan sistem
penyediaan air minum.
14. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap
akses pelayanan prasarana pengelolaan air limbah domestik, drainase,
dan persampahan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyehatan lingkungan permukiman meliputi pembangunan,
peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana pengelolaan air
limbah domestik, drainase, dan persampahan serta pemberdayaan
kelembagaan sistem pengelolaan air limbah.
16. Mengkordinasikan
pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan
fasilitasi pengurangan sampah regional serta pemberdayaan kelembagaan
sistem penanganan sampah.
17. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang penyediaan air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman.
18.
Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan
kebijakan teknis di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Permukiman.
19. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan
lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
20. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
21.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman
Bidang
Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas
membantu kepala dinas, merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala
Bidang.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan
kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
2.
Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan
kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
3.
Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan
kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
4. Pernyelenggaraantugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6.
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup
Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
7. Menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
8.
Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Penataan Bangunan dan
Pengembangan Kawasan Permukiman meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati.
9. Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya.
10. Sinkronisasi program-program Keciptakaryaan.
11. Melakukan fasilitasi dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program.
12. Pelaksanaan penyusunan RPI2JM bidang Cipta Karya.
13. Memeriksa dan meneliti penyusunan strategi dan kebijakan teknis penataan bangunan dan lingkungan.
14.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan berbasis
kawasan meliputi tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung,
sistem ruang terbuka dan tata hijau, dan pelestarian bangunan dan
lingkungan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan bangunan gedung.
16. Memeriksa dan meneliti penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
17. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemugaran bangunan.
18. Memverifikasi dan menyetujui rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB).
19. Menyetujui penempatan tim teknis pada unit pelayanan terpadu satu pintu.
20.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pembangunan,
pemanfaatan, dan rekomendasi pembongkaran bangunan gedung.
21.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pelestarian
bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang
berskala lokal.
22. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database permukiman.
23. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database bangunan gedung dan bangunan Negara.
24. Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
26.
Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan
kebijakan teknis di bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan
Permukiman.
27. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan
lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
28. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
29.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
30. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Tata Ruang
Bidang
Tata Ruang mempunyai tugas membantu kepala dinas, merupakan unsur
pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Kepala Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
2. Pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Tata Ruang.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Tata Ruang.
7.
Memeriksa dan meneliti konsep penyusunan dan penetapan petunjuk
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang
Daerah.
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan koordinasi,sosialisasi,
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang Daerah.
9.
Meneliti, memeriksa, dan menetapkan sistem informasi penataan ruang
Daerah meliputi rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
10.
Mengkoordinasikan penyediaan data informasi mengenai rencana tata ruang
wilayah Daerah beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta
digital.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar Daerah serta Daerah Provinsi dan pemerintah.
12. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Daerah.
13.
Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan
peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis Daerah.
14.
Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep perumusan kebijakan strategis
operasional rencana tata ruang wilayah Daerah meliputi rencana detail.
15. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang kawasan strategis.
16.
Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan dan sinkronisasi
program pemanfaatan ruang, pembiayaan program, dan pelaksanaan program
pemanfaatan ruang wilayah Daerah dan kawasan strategis Daerah.
17.
Mengkoordinasilan pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat melalui
forum konsultasi publik dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan
program pemanfaatan ruang.
18. Memeriksa dan meneliti konsep pelaksanaan standar pelayanan minimun bidang penataan ruang di Daerah.
19.
Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan ketentuan arahan peraturan zonasi dan pemberian insentif dan
disinsentif.
20. Memverifikasi dan menyetujui permohonan izin
pemanfaatan ruang dalam menerbitkan rekomendasi sesuai dengan peraturan
Daerah tentang rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
21. Mengkoordinasikan pelaksanaan tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang.
22.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan untuk
memastikan tersedianya luasan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar
20 % dari luas wilayah kawasan perkotaan.
23. Memverifikasi dan menyetujui pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang Daerah.
24. Melaksanaann koordinasi dan pembinaan serta operasionalisasi PPNS penataan ruang Daerah.
25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang.
26. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Tata ruang.
27.
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan
bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang.
28. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
29.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan
saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
30. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
