TOPUKSI
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati kepadanya.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
4. Pelaksanaan administrasi dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menetapkan rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas
7. Merumuskan kebijakan teknis di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
8. Mengoordinir penyelenggaraan survey kepuasan masyarakat dalam lingkup dinas.
9. Melakukan pembinaan terhadap penyusunan laporan standar pelayanan minimal di bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
10. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, pemerintah provinsi,satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja terkaitdalam rangka kelancaran tugas.
11. Menetapkan standar pelayanan dalam lingkup dinas.
12. Membina pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas.
13. Mengoordinir penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dinas.
14. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari solusi pemecahan masalah dalam lingkup dinas.
15. Menyelenggarakan pembinaan terhadap penyusunan standar operasional prosedur dalam lingkup dinas.
16. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga, bidang air minum dan penyehatan lingkungan permukiman, bidang penataan bangunan dan kawasan permukiman, dan bidang tata ruang.
17. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
18. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
20. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkup Dinas.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas.
2. Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan dalam lingkup Dinas.
3. Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum dalam lingkup Dinas.
4. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkup Dinas.
5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Membantu kepala dinas menetapkan rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas.
7. Menyelenggarakan survey kepuasan masyara kat dalam lingkup dinas.
8. Menyusun dan membuat laporan kinerja instansi pemerintah dinas.
9. Mengoordinir penyusunan laporan standar pelayanan minimal lingkup dinas.
10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup dinas sehingga terwujud koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan.
11. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan, program, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dinas.
12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan hukum dalam lingkup dinas.
13. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan.
14. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang.
15. Menyusun dan melaksanakan standar pelayanan dalam lingkup dinas.
16. Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dalam lingkup dinas.
17. Menyelenggarakan fungsi pejabat pengelola informasi dokumentasi dalam lingkup dinas.
18. Memfasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas.
19. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga, bidang air minum dan penyehatan lingkungan permukiman, bidang penataan bangunan dan kawasan permukiman, dan bidang tata ruang.
20. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
21. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas membantu sekretaris, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran, penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja dinas serta pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dinas.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas seluruh unit kerja di lingkup Dinas.
7. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas.
8. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan rencana kerja tahunan (Renja) Dinas.
9. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Rencana Perubahan Kegiatan dan Anggaran (RKPA) Dinas.
10. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan kinerja interim (triwulanan) meliputi laporan kemajuan fisik, non fisik, dan keuangan secara berkala di lingkup Dinas.
11. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan kinerja tahunan Dinas.
12. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Dinas sebagai bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD).
13. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Dinas sebagai bahan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ).
14. Mengumpulkan, mengolah data, menyusun, menganalisis, dan mengevaluasi rencana pengembangan organisasi meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
15. Menyusun dan membuat dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (lkjip) Dinas.
16. Enyusun laporan Standar Pelayanan Minimal lingkup Dinas.
17. Mengoordinasikan, menyiapkan bahan data dan informasi program dan melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan.
18. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan perjanjian kinerja Dinas.
19. Mengumpulkan bahan dan menyusun Rencana Kinerja Tahunan dalam lingkup Dinas.
20. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dalam lingkup Dinas.
21. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur.
22. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di Sub Bagian Program.
23. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
24. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
25. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum mempunyai tugas membantu sekretaris, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, administrasi kepegawaian dan hukum serta pelayanan informasi dan pengelolaan barang milik Daerah di lingkup Dinas.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran sub bagian umum, kepegawaian, dan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur (sop) pelaksanaan tugas di lingkup sub bagian umum.
7. Menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan surat masuk dan surat keluar di lingkup dinas.
8. Menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan dokumen persuratan lainnya yang tidak termasuk dokumen dinas.
9. Menyiapkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan membuat surat perintah, surat tugas, dan perjalanan dinas pegawai di lingkup dinas.
10. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat serta penerimaan tamu di lingkup dinas.
11. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor serta perawatan mesin dan aset lainnya di lingkup dinas.
12. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan penyediaan akomodasi dan konsumsi kegiatan di lingkup dinas.
13. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkup dinas.
14. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan rencana usulan formasi pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkup dinas.
15. Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, dan membuat surat usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan, kursus, magang, tugas belajar, izin belajar, dan ujian dinas pegawai.
16. Menghimpun dan menyimpan dokumen sasaran kerja pegawai (skp) dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3) pegawai di lingkup dinas.
17. Menyiapkan, mengolah data, dan membuat daftar urut kepangkatan (duk) pegawai di lingkup dinas.
18. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat suratpengusulan pembuatan dokumen identitas pegawai di lingkup dinas meliputi pembuatan kartu pegawai (karpeg), kartu isteri/suami (karis/karsu) dan bukti diri/nip, taspen, keanggotaan organisasi, profesi kedinasan (korpri dan dharma wanita), surat keterangan pembayaran tunjangan keluarga (kp4), dan laporan pajak-pajak pribadi (lp2p).
19. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan di lingkup dinas.
20. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan analisis beban kerja di lingkup dinas.
21. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan peta jabatan di lingkup dinas.
22. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan peta bisnis proses antar unit kerja di lingkup dinas.
23. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis tata laksana meliputi peta bisnis proses di lingkup dinas.
24. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat surat pengusulan cuti di luar tanggungan negara dan cuti lainnya.
25. Menyiapkan dan membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai.
26. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan pemberian tanda jasa/penghargaan bagi pegawai di lingkup dinas.
27. Menyiapkan dan membuat surat keputusan pemberian hukuman disiplin pegawai di lingkup dinas.
28. Menyiapkan, mencatat, mengolah, dan menyimpan dokumen disiplin pegawai meliputi daftar hadir, rekapitulasi kehadiran, dan catatan pelanggaran di lingkup dinas.
29. Menyiapkan, mengkoordinasikan, dan membuat surat pengusulan peninjauan masa kerja pegawai di lingkup dinas.
30. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan proses pemberhentian pegawai/ pensiun di lingkup dinas.
31. Menghimpun, mengolah, dan menyimpan dokumen kepegawaian di lingkup dinas.
32. Menyiapkan bahan dan melaksanakan peliputan dan dokumentasi kegiatan dinas.
33. Mengumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap, dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan dinas.
34. Mengumpulkan data, menganalisis, dan membuat rekomendasi atas informasi dan berita media massa terhadap kegiatan dinas.
35. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan pengangkatan pejabat pengguna barang/ kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna, dan pembantu pengurus barang penguna.
36. Melaksanakan wewenang dan tanggungjawab pejabat penatausahaan pengguna barang di lingkup dinas.
37. Memeriksa dan meneliti penatausahaan pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna.
38. Menghimpun, mengkoordinasikan, mempublikasi, dan membuat konsep serta melaporkan hasil penyusunan rencana umum pengadaan (rup) barang/jasa dalam lingkup dinas.
39. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait tugas dan fungsinya.
40. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di sub bagian umum, kepegawaian dan hukum.
41. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
42. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan.
43. Menyusun lapor hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
44. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dalam lingkup Dinas.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyiapkan bahan serta melaporkan hasil penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas.
7. Menyiapkan dan membuat konsep surat keputusan pengangkatan pejabat-pejabat pengelolaan keuangan Dinas meliputi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
8. Menyiapkan dan membuat surat pengusulan pengangkatan pejabat-pejabat pengelolaan keuangan Dinas meliputi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan.
9. Melaksanakan tugas dan wewenang pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD).
10. Memeriksa dan meneliti penatausahaan bendahara penerimaan.
11. Memeriksa dan meneliti penatausahaan bendahara pengeluaran.
12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.
13. Menyediakan informasi posisi keuangan secara berkala dan atau sesuai permintaan di lingkup Dinas.
14. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data, menata serta melaporkan hasil penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas sesuai standar akuntansi pemerintahan secara berkala (bulanan, triwulanan dan semesteran).
15. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengolah data serta melaporkan hasil penyusunan laporan akhir tahun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas sesuai standar akuntansi pemerintahan.
16. Menyiapkan bahan dan informasi dalam pemeriksaan oleh aparatur pengawasan pemerintah atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas.
17. Mengkoordinasikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparatur pengawasan pemerintah atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas.
18. Menyimpan dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan aparatur pengawasan pemerintah atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dinas.
19. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur sesuai uraian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur.
20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di sub bagian keuangan.
21. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
22. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga yang dipimpin oleh kepala bidang adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, melaksanakan penyusunan perencanaan, pengadaan pembangunan dan preservasi jalan, jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Kepala bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
2. Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan bidang Bidang Bina Marga.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Bina Marga.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Bina Marga.
7. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan jalan.
8. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan jembatan.
9. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan.
10. Mengkoordinasikan pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jalan.
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jembatan.
13. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan.
14. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jembatan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jalan.
16. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jembatan.
17. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan.
18. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan.
19. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga.
20. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
21. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
22. Menyusun lapor hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman
Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas membantu kepala dinas, unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh kepala bidang.
Kepala bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
2. Pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan program dan kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
7. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyediaan air minum.
8. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyehatan lingkungan permukiman.
9. Mengkoordinasikan penyusunan sistem pengelolaan dan penanganan sampah regional.
10. Mengkoordinasikan penyusunan system pengelolaan dan penanganan air limbah domestik regional.
11. Mengkoordinasikan penyusunan system pengelolaan dan penanganan system drainase yang terhubung dengan sungai.
12. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap akses pelayanan air minum.
13. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan air minum meliputi pembangunan, peningkatan, rehabillitasi, dan pemeliharaan prasarana penyediaan air minum termasuk pemberdayaan kelembagaan sistem penyediaan air minum.
14. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap akses pelayanan prasarana pengelolaan air limbah domestik, drainase, dan persampahan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan lingkungan permukiman meliputi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana pengelolaan air limbah domestik, drainase, dan persampahan serta pemberdayaan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah.
16. Mengkordinasikan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitasi pengurangan sampah regional serta pemberdayaan kelembagaan sistem penanganan sampah.
17. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang penyediaan air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman.
18. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
19. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
20. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
21. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman
Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu kepala dinas, merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
2. Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
4. Pernyelenggaraantugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
7. Menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
8. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
9. Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya.
10. Sinkronisasi program-program Keciptakaryaan.
11. Melakukan fasilitasi dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program.
12. Pelaksanaan penyusunan RPI2JM bidang Cipta Karya.
13. Memeriksa dan meneliti penyusunan strategi dan kebijakan teknis penataan bangunan dan lingkungan.
14. Mengkoordinasikan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan berbasis kawasan meliputi tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, dan pelestarian bangunan dan lingkungan.
15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan bangunan gedung.
16. Memeriksa dan meneliti penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
17. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemugaran bangunan.
18. Memverifikasi dan menyetujui rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB).
19. Menyetujui penempatan tim teknis pada unit pelayanan terpadu satu pintu.
20. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan, dan rekomendasi pembongkaran bangunan gedung.
21. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penertiban pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal.
22. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database permukiman.
23. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyediaan database bangunan gedung dan bangunan Negara.
24. Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
26. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
27. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
28. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
29. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
30. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Tata Ruang
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas membantu kepala dinas, merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Kepala Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
2. Pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
3. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Tata Ruang.
4. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Tata Ruang.
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Tata Ruang.
7. Memeriksa dan meneliti konsep penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang Daerah.
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan koordinasi,sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang Daerah.
9. Meneliti, memeriksa, dan menetapkan sistem informasi penataan ruang Daerah meliputi rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
10. Mengkoordinasikan penyediaan data informasi mengenai rencana tata ruang wilayah Daerah beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital.
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar Daerah serta Daerah Provinsi dan pemerintah.
12. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Daerah.
13. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis Daerah.
14. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah Daerah meliputi rencana detail.
15. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang kawasan strategis.
16. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, pembiayaan program, dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang wilayah Daerah dan kawasan strategis Daerah.
17. Mengkoordinasilan pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan program pemanfaatan ruang.
18. Memeriksa dan meneliti konsep pelaksanaan standar pelayanan minimun bidang penataan ruang di Daerah.
19. Memeriksa, meneliti, dan menetapkan konsep penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan ketentuan arahan peraturan zonasi dan pemberian insentif dan disinsentif.
20. Memverifikasi dan menyetujui permohonan izin pemanfaatan ruang dalam menerbitkan rekomendasi sesuai dengan peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
21. Mengkoordinasikan pelaksanaan tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang.
22. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan tersedianya luasan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 % dari luas wilayah kawasan perkotaan.
23. Memverifikasi dan menyetujui pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang Daerah.
24. Melaksanaann koordinasi dan pembinaan serta operasionalisasi PPNS penataan ruang Daerah.
25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang.
26. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Tata ruang.
27. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang.
28. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
29. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
30. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.