penyedotan lumpur tinja

UPT  PAL

DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

KABUPATEN PINRANG

 

Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk
meningkatkan akses pelayanan air limbah domestik yang ramah
lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Unit Pelaksana Teknis   Pengolahan Air Limbah  (UPT PAL) bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta sub urusan air limbah yang bersifat pelaksanaan dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang.Sesuai dengan Perbub. No. 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah (UPT PAL) dan Perda No. 1  tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

UPT PAL  dinas Bimacipta melayani  warga perkotaan  kab. Pinrang dengan tiga layanan uaitu .

1.     Layanan L2T2  : Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

2.     Layanan L2T3 : layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal

3.     Layanan IPLT : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja

Dampak yang ditimbulkan dengan adanya layanan ini yaitu terwujudnya Kabupaten Pinrang bebas tinja (PA BE TA).