UPT PAL
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
KABUPATEN
PINRANG
Penyelenggaraan pengelolaan air
limbah domestik bertujuan untuk
meningkatkan
akses pelayanan air limbah domestik yang ramah
lingkungan,
sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat
dan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah (UPT PAL) bertugas melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta sub urusan air
limbah yang bersifat pelaksanaan dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata
Ruang.Sesuai dengan Perbub. No. 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah (UPT PAL) dan Perda No. 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
UPT PAL
dinas Bimacipta melayani warga
perkotaan kab. Pinrang dengan tiga
layanan uaitu .
1.
Layanan L2T2 :
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal
2.
Layanan L2T3 : layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal
3.
Layanan IPLT : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya layanan ini yaitu terwujudnya Kabupaten Pinrang bebas tinja (PA BE TA).