pengujian laboratorium

STANDAR OPERASIONAL PENGUJIAN LABORATORIUM (SOP)

1.       Pemohon mengajukan berkas kepada petugas administrasi tim laboratorium

2.       Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka diproses, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3.       Petugas memberikan kelengkapan berkas dan surat persetujuan kepada Ka.UPT

4.       Ka. UPT meneliti berkas pemohonan, jika belum lengkap dikembalikan kepada petugas administrasi , jika sudah lengkap dilanjutkan ke aktivitas berikutnya

5.       Berkas kembali ke petugas adminitrasi, mmbuat perhitungan kontrak sewa peralatan lab serta menerima pembayaran dari pemohon.

6.       Petugas Administrasi membuat kontrak sewa

7.       Pemohon menandatangani kontrak sewa (Pihak ke 1)

8.       Ka. UPT menandatangani kontrak sewa (Pihak ke 2)

9.       Petugas Administrasi mengarsipkan kontrak untuk salinan I, untuk kontrak asli dan salinan II diserahkan bendahara, dan membuat Draf Jadwal Petugas Lapangan

10. Sekretaris Lab mengevaluasi Petugas Lapangan dan menentukan Petugas Lapangan untuk melakukan Pengujian di lapangan.

11. Ka. UPT menandatangani surat tugas ke lapangan

12. Petugas Lapangan mengambil peralatan lab kepada Petugas Lab.

13. Petugas Lab menyerahkan Alat Lab kepada Petugas Lapangan sesuai peruntukkannya.

14. Petugas Lapangan melakukan Pengujian Lab. di lapangan

15. Petugas Lapangan mengembalikan peralatan lab kepada Petugas Lab

16. Petugas Lab menerima Alat Lab dari Petugas Lapangan untuk diperiksa kelengkapan dan kondisinya, kemudian disimpan pada tempatnya

17. Petugas Lapangan membuat Laporan Hasil Kegiatan Lapangan yang diserahkan kepada Petugas Administrasi.

18. Petugas Administrasi mengajukan Draft Laporan Hasil Pengujian Lapangan kepada Sekretaris untuk dikoreksi.

19. Sekretaris Lab mengkoreksi Laporan Hasil Pengujian Lapangan,jika lengkap maka diajukan kepada Ketua Tim untuk ditandatangani, jika belum lengkap kembali kembali ke Petugas Administrasi.

20. Ka. UPT menandatangan Laporan Hasil Pengujian Lapangan dan meyerahkan pada Petugas Administrasi untuk diserahkan pada Pemohon (Penyewa) dan diarsipkan

21. Petugas Administrasi mengambil Laporan Hasil Pengujian Lapangan yang sudah ditandatangani oleh Ka. UPT untuk diserahkan pada Pemohon (Penyewa) dan diarsipkan.

22. Pemohon (Penyewa) dapat mengambil Hasil Laporan Lab pada Petugas Administrasi.

Alat – Alat Laboratorium


Pengambilan Material