STANDAR OPERASIONAL PENGUJIAN LABORATORIUM (SOP)
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
administrasi tim laboratorium
2.
Petugas meneliti kelengkapan berkas
pemohon, jika sudah lengkap maka diproses, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Petugas memberikan kelengkapan berkas dan surat persetujuan kepada Ka.UPT
4.
Ka. UPT meneliti berkas
pemohonan, jika belum lengkap dikembalikan kepada petugas administrasi , jika sudah lengkap dilanjutkan ke aktivitas berikutnya
5.
Berkas kembali ke petugas
adminitrasi, mmbuat perhitungan kontrak sewa peralatan lab serta menerima
pembayaran dari pemohon.
6. Petugas Administrasi membuat kontrak sewa
7. Pemohon menandatangani kontrak sewa (Pihak
ke 1)
8. Ka. UPT menandatangani kontrak
sewa (Pihak ke 2)
9.
Petugas Administrasi mengarsipkan kontrak
untuk salinan I, untuk
kontrak asli dan salinan II diserahkan bendahara, dan membuat Draf Jadwal Petugas
Lapangan
10.
Sekretaris Lab mengevaluasi Petugas
Lapangan dan menentukan Petugas Lapangan untuk melakukan
Pengujian di lapangan.
11. Ka. UPT menandatangani surat tugas
ke lapangan
12. Petugas Lapangan
mengambil peralatan lab kepada Petugas
Lab.
13.
Petugas Lab menyerahkan Alat Lab
kepada Petugas Lapangan sesuai peruntukkannya.
14. Petugas Lapangan
melakukan Pengujian Lab. di lapangan
15. Petugas Lapangan
mengembalikan peralatan lab
kepada Petugas Lab
16.
Petugas Lab menerima Alat Lab dari
Petugas Lapangan untuk diperiksa kelengkapan
dan kondisinya, kemudian disimpan
pada tempatnya
17.
Petugas Lapangan membuat Laporan
Hasil Kegiatan Lapangan yang diserahkan kepada Petugas Administrasi.
18.
Petugas Administrasi mengajukan Draft
Laporan Hasil Pengujian Lapangan
kepada Sekretaris untuk
dikoreksi.
19.
Sekretaris Lab mengkoreksi Laporan
Hasil Pengujian Lapangan,jika lengkap maka
diajukan kepada Ketua Tim untuk ditandatangani, jika belum lengkap
kembali kembali ke Petugas
Administrasi.
20.
Ka. UPT menandatangan Laporan Hasil Pengujian Lapangan dan meyerahkan pada Petugas Administrasi untuk diserahkan pada Pemohon (Penyewa) dan diarsipkan
21.
Petugas Administrasi mengambil
Laporan Hasil Pengujian Lapangan yang sudah
ditandatangani oleh Ka. UPT untuk diserahkan pada Pemohon (Penyewa) dan diarsipkan.
22. Pemohon (Penyewa) dapat mengambil Hasil Laporan Lab pada Petugas Administrasi.
Alat – Alat Laboratorium
Pengambilan Material