bidang air minum dan penyehatan lingkungan pemukiman

BIDANG AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

A. PENJELASAN TENTANG BIDANG AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN ?

Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AM PLP) adalah untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan air minum, sistem drainase lingkungan dan pengembangan sistem sanitasi.

B. UNTUK APA BIDANG AM PLP DIBENTUK ?

Untuk membantu Kepala Dinas melaksanakan kegiatan yang terkait dengan AM PLP seperti Air Minum, Sanitasi dan Drainase.

C. APA SAJA KEWENANGAN BIDANG AM PLP ?

1. Fungsi Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman meliputi :

a. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

b. Pembinaan, Pengkoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan program dan kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

c. Penyelenggaraan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas program dan kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman; dan

d. Pernyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Secara Garis Besar Uraian Tugas Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman meliputi :

a. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

b. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

c. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Penyediaan Air Minum, Penyehatan Lingkungan Permukiman, Penanganan Sampah Regional, Penanganan Air Limbah Domestik Regional dan Penanganan Sistem Drainase yang terhubung dari Sungai;

d. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap akses pelayanan air minum;

e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan air minum meliputi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana penyediaan air minum termasuk pemberdayaan kelembagaan sistem penyediaan air minum;

f. Memeriksa dan meneliti data dasar terhadap akses pelayanan prasarana pengelolaan air limbah domestik, drainase, dan persampahan;

g. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan lingkungan permukiman meliputi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana pengelolaan air limbah domestik, drainase, dan persampahan serta pemberdayaan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah;

h. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitas pengurangan sampah regional serta pemberdayaan kelembagaan sistem penanganan sampah;

i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang penyediaan air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman;

j. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;dan

k. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman;

D. DIMANA DILAKSANAKAN?

Diseluruh wilayah Kabupaten Pinrang

E. HASILNYA APA?

Mendukung tercapainya Visi dan Misi Bupati Pinrang Periode 2019 – 2024 pada Misi 5 yaitu  Melanjutkan, mengembangkan, memperbaiki, memelihara dan  mengatasi kesenjangan infrastruktur dan sarana/prasarana publik, terutama di wilayah pegunungan Pinrang Utara. Dalam hal akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terhadap RT, akses air limbah domestik yang layak dan aman serta kondisi saluran irigasi yang berfungsi maksimal.

F. APA DAMPAK YANG DIHARAPKAN?

    a. Jumlah RT yang mendapat akses air minum layak dan aman
    b. Jumlah RT yang mendapat akses air limbah domestik yang layak dan aman
    c. Akses drainase dalam kondisi baik