BIDANG BINA MARGA
1. Tentang Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga merupakan perangkat pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Bina Marga meliputi pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan jalan dan jembatan. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
2. Tujuan Bina Marga
Tujuan dibentuknya Bidang Bina Marga adalah sebagai penyelenggara, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Bina Marga, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pemanfaatan jalan dan jembatan. Dalam melaksanakan tugas pokok bidang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana diantaranya bidang bina marga berdasarkan kebijakan dinas, penyelenggara, pengawasan terhadap pelaksana kegiatan serta pengambil langkah-langkah dalam penanggulangan jalan dan jembatan beserta fasilitasnya, pengevaluasian pelaksanaan tugas dan inventarisasi permasalahan di bidang, serta mencari alternatif pemecahannya.
3. Kewenangan Bina Marga
Bidang Bina Marga memfokuskan diri pada jalan kabupaten dan jembatan serta bangunan pelengkap yang menjadi objek vital kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat di Kabupaten Pinrang. Pada tahun 2020 Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pinrang berubah nama menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DISBIMACIPTA). Kehadiran infrastruktur jalan dan jembatan ini akan membuka akses dari keterisoliran dan mendorong perekonomian daerah.
Pembangunan infrastruktur pelayanan publik ini disejalankan dengan strategi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya tentu tidak lain memastikan roda perekonomian bergerak cepat yang sejumlah proyek jalan dan jembatan telah berhasil diselesaikan oleh Dinas BIMACIPTA dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah pembangunan jembatan dan jalan, perbaikan jalan diantaranya peningkatan Jalan Poros Bakaru, Boddie - Padang, dan pembangunan jembatan salah satunya Jembatan Gantung Makula-Suppirang di Desa Mesakada dimana menghubungkan daerah-daerah terpencil, yang pada akhirnya akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pinrang khususnya daerah pegunungan.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2020 tentang Bidang Bina Marga dan mempunyai beberapa tugas daan fungsi yaitu :
a. Fungsi Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga yang dipimpin oleh kepala bidang adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas, melaksanakan penyusunan perencanaan, pengadaan pembangunan dan preservasi jalan, jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
b. Uraian Tugas Bidang Bina Marga Adalah :
1. Menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Bidang Bina Marga sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Bina Marga;
3. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan jalan;
5. Memeriksa dan meneliti data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis preservasi jalan dan jembatan;
6. Mengkoordinasikan pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jalan;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan teknik jembatan;
9. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan;
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jembatan;
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jalan;
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan preservasi jembatan;
13. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
14. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan; dan
15. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang bina marga;
16. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
17. Menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan;
18. Menyusun lapor hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Hasil dan Dampak yang diharapkan
a. Hasil
Mendukung tercapainya Visi dan Misi Bupati Pinrang periode 2019 – 2024 pada misi 5 yaitu melanjutkan, mengembangkan, memperbaiki, memelihara dan mengatasi kesenjangan infrastruktur dan sarana/prasarana publik, terutama di wilayah pegunungan pinrang utara.
1. Panjang jalan yang terbangun
2. Panjang jembatan yang terbangun
3. Panjang jalan yang terpelihara
4. Panjang jembatan yang terpelihara
5. Panjang jalan yang memiliki trotoar
6. Panjang jalan yang memiliki drainase
7. Panjang jalan yang sempadannya di gunakan PKL (Pedagang Kaki Lima) dan bangunan liar
8. Panjang jalan yang ditingkatkan
9. Panjang jalan yang direkonstruksi
10. Panjang jembatan yang diganti / diperlebar
b. Dampak
1. Jumlah desa yang mendapat akses jalan dan jembatan yang layak dan aman
2. Akses drainase dalam kondisi baik
3. Pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat