Rapat Pembahasan PKKPR di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang untuk PT. Ikas Barokah 77 Terkait Pembangunan Perumahan di Desa Mattiro Tasi Kec. Mattiro Sompe
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang pada hari Rabu 3 September 2025 telah melaksanakan rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana pembangunan perumahan oleh PT. Ikas Barokah 77 di Desa Mattiro Tasi Kec. Mattiro Sompe
Berdasarkan hasil telaah teknis dan pembahasan dengan instansi terkait, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi rencana pembangunan perumahan tersebut berada di kawasan perikanan budidaya dan bertampalan dengan kawasan rawan bencana banjir tinggi.
Dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta faktor keselamatan masyarakat, rapat memutuskan untuk tidak menyetujui rekomendasi permohonan PKKPR PT. Ikas Barokah 77 untuk pembangunan perumahan, hanya pembangunan permukiman individu untuk menunjang kegiatan perikanan budidaya.
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah, prinsip keberlanjutan, serta mitigasi risiko bencana, demi terciptanya pembangunan yang aman, serasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Pinrang.
Sebagai penutup, pemerintah daerah menghimbau seluruh investor dan pelaku usaha agar memastikan setiap rencana pembangunan sesuai dengan tata ruang serta memperhatikan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, investasi yang hadir di Kabupaten Pinrang dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan, kelestarian, dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Tidak ada komentar.