Tim Disbimacipta - 24 Jun 2026
Gambar disbimacipta-matangkan-persiapan-pemantauan-dan-evaluasi-kinerja-penyelenggaraan-pelayanan-publik-dalam-rangka-penilaian-ombudsman-ri-tahun-2026

Disbimacipta Matangkan Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Rangka Penilaian Ombudsman RI Tahun 2026

Pinrang – Dalam rangka  Persiapan Pemantuan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan  Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan  Pelayananan Publik (OPINI OMBUSDSMAN), Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disbimacipta) menggelar rapat koordinasi dan pendalaman standar pelayanan bagi seluruh unit layanan yang menjadi objek penilaian.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh para pengelola layanan, pejabat terkait, serta tim penyusun dokumen pelayanan publik. Rapat difokuskan pada evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi indikator penilaian Ombudsman RI.

Pada pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, Disbimacipta menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman RI di Kabupaten Pinrang, sehingga diperlukan persiapan yang matang untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan publik telah memenuhi standar yang ditetapkan. Penilaian tersebut tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga implementasi pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

Adapun unit layanan yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Layanan Penyedotan Kakus;
  2. Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU);
  3. Layanan Sewa Alat Berat;
  4. Layanan Uji Laboratorium;
  5. Layanan Keterangan Tata Ruang; dan
  6. Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang menekankan pentingnya melakukan pendalaman terhadap standar pelayanan yang dimiliki oleh masing-masing unit layanan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, standar pelayanan tidak hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan penilaian, tetapi harus menjadi pedoman yang dapat memberikan kepastian layanan kepada masyarakat terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan.

"Sebagai salah satu lokus penilaian Ombudsman RI Tahun 2026, kita harus memastikan bahwa seluruh unit layanan telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Yang terpenting bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi bagaimana pelayanan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujar Sekretaris Dinas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penyempurnaan SOP harus dilakukan dengan prinsip sederhana, efektif, dan efisien. SOP yang terlalu panjang dan berbelit perlu dievaluasi agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek pengendalian.

"Kita ingin SOP yang mudah dipahami oleh petugas maupun masyarakat. Alur pelayanan harus jelas, waktu penyelesaian terukur, dan prosesnya tidak berbelit-belit. Semakin efisien SOP yang disusun, maka semakin baik pula kualitas pelayanan yang dapat kita berikan kepada masyarakat," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pengelola unit layanan diberikan kesempatan untuk memaparkan standar pelayanan dan SOP yang telah diterapkan. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap komponen layanan, mulai dari persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, hingga sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Selain membahas standar pelayanan dan SOP, peserta rapat juga melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan dalam penilaian Ombudsman RI, termasuk publikasi, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, kompetensi petugas layanan, serta media informasi pelayanan yang tersedia pada masing-masing unit layanan.

Dengan adanya koordinasi dan komitmen bersama, Disbimacipta optimistis dapat memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Pinrang.

Komentar

Tidak ada komentar.