Tim Disbimacipta - 27 Aug 2026
Gambar tata-ruang-disbimacipta-gelar-rapat-pkkpr-untuk-empat-permohonan-kegiatan-usaha

Tata Ruang Disbimacipta Gelar Rapat PKKPR untuk Empat Permohonan Kegiatan Usaha

Pinrang – Bidang Tata Ruang Disbimacipta Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis, 27 Agustus 2026, terhadap permohonan kegiatan usaha dari empat pemohon. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Disbimacipta Kabupaten Pinrang dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang.

Rapat tersebut membahas permohonan PKKPR dari PT. Rahmah Amar Maruf untuk kegiatan perumahan di Kecamatan Paleteang dengan luas 22.790 m², PT. Anugrah Cemerlang Indonesia untuk kegiatan pertanian/pembibitan di Kecamatan Duampanua dengan luas 34.252 m², CV. SAR Jaya Group untuk kegiatan operasional air mineral di Kecamatan Watang Sawitto dengan luas 70 m², serta CV. Jaya Nusantara Indonesia untuk kegiatan eksplorasi sirtu (pasir) di Kecamatan Cempa dengan luas 274.084 m².

Dalam arahannya, Kepala Dinas menyarankan kepada para pemohon agar sebelum mengurus perizinan terlebih dahulu melakukan pengecekan kesesuaian tata ruang melalui peta rencana tata ruang. Hal tersebut penting untuk mengetahui sejak awal apakah lokasi dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan peruntukan ruang, sehingga proses pengurusan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif.

Kepala Dinas juga menekankan pentingnya pelaksanaan rapat pembahasan PKKPR secara rutin. Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempercepat proses pembahasan permohonan, rapat PKKPR diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan.

Melalui pelaksanaan rapat PKKPR ini, Disbimacipta Kabupaten Pinrang terus berupaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang, serta mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Pinrang.

Komentar

Tidak ada komentar.